Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Upaya Implementasi Reformasi Birokrasi POLRI (Studi Pada Polres Pacitan Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010)

Authors

  • Gatot Haribowo Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya
  • Andy Fefta Wijaya
  • Mardiyono Mardiyono

Abstract

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya kepolisian di Polres Pacitan adalah membawa konsekuensi besar bagi penataan birokrasi di tubuh Polres Pacitan. Dengan kondisi sumber daya anggota yang masih perlu diarahkan, membawa konsekuensi logis bagi Kepala Polres Pacitan untuk bekerja ekstra dalam mengarahkan anggotanya dalam melaksanakan tugasnnya. Hal ini dilatar belakangi akibat adanya tuntutan dari masyarakat terhadap pelayanan prima yang harus dijalankan oleh setiap anggota Polres Pacitan, namun disisi lain dengan dihadapkan pada kenyataan bahwa sebagian besar anggota yang dimutasikan atau bekerja di Polres Pacitan adalah mereka yang bermasalah atau bagian dari menjalankan sanksi atas pelanggarannya, demikian juga dengan kenyataan banyaknya anggota yang mengajukan untuk mutasi atau pindah tugas dari Polres Pacitan. Akibatnya, hal ini berpengaruh pada kinerja anggota dan mereka harus selalu dipantau oleh atasan dalam melaksanakan tugasnya. Arah perubahan Polri sangat terlihat pada dua tahun terakhir ini (antara tahun 2004 dan 2006) telah terjadi perubahan paradigma (kerangka berfikir) kepolisian (sebagai organisasi) yang signifikan. Proses perubahan tersebut bertujuan merubah profesi kepolisian yang lebih profesional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis faktor- faktor yang mempengaruhi upaya implementasi reformasi birokrasi polri untuk pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya kepolisian berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 di Polres Pacitan.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berupa teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi.  Data yang diperoleh dianalisis dengan metode analisa data model interaktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor- faktor yang mempengaruhi upaya implementasi reformasi birokrasi polri dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya kepolisian untuk pelayanan publik berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 di Polres Pacitan  terinci: 1. Faktor pendukung meliputi: a. Faktor pendukung internal terdiri dari: -Sebagai anggota Polri, sebagaian besar anggota Polres Pacitan berkeinginan untuk menjadikan citra Polri yang positif dimata masyarakat Pacitan dapat terjaga dengan baik. -Masih banyak anggota Polres Pacitan yang bertugas untuk benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional kepada masyarakat Pacitan. b. Faktor pendukung eksternal terdiri dari: -Sebagaian besar masyarakat Pacitan pada umumnya merasa senang apabila Polri khususnya anggota Polres Pacitan benar-benar telah menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat di bidang Kamtibmas secara profesional dan benar-benar meninggalkan budaya KKN. -Masyarakat Pacitan masih menganggap Polri khususnya Polres Pacitan bisa mengemban tugas sesuai harapan masyarakat, hal ini diwujudkan dengan apapun inovasi dan ide-ide positif Polres Pacitan dalam memelihara kamtibmas senantiasa selalu didukung oleh masyarakat Pacitan. 2. Faktor penghambat yang terinci: a. Faktor penghambat internal terdiri dari: -Ada sebagian anggota Polres Pacitan tidak sepenuhnya senang bertugas di wilayah Pacitan, dan senantiasa selalu berupaya untuk pindah tugas dari Polres Pacitan. -Ada sebagian dari anggota yang tidak peduli terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan Polri khususnya untuk hal-hal yang positif. -Ada sebagian anggota dari Polres Pacitan yang masih kedapatan melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji terhadap masyarakat Pacitan. b. Faktor penghambat eksternal terinci: -Sebagian masyarakat apabila berurusan dengan anggota Polres Pacitan baik pengurusan pelayanan ataupun pelanggaran masih sering membuka peluang untuk diselesaikan tidak secara profesional (tindakan penyuapan). -Ada sebagian masyarakat Pacitan yang menilai kinerja ataupun tindakan anggota Polri selalu negatif saja tanpa dilihat secara obyektif. Dari hasil penelitian tersebut peneliti merekomendasikan antara lain: 1. Mengusulkan anggaran yang cukup kedalam APBN; 2. Polres Pacitan harus lebih meningkatkan: (1). Sumberdaya kepolisian: agar lebih mampu menangani tugas-tugaspelayanan di Kabupaten Pacitan; (2), Sarana Prasarana: untuk menuntaskan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di Kabupaten Pacitan.

Kata kunci: Implementasi, Reformasi, Kepolisian, Pelayanan, Publik

Downloads

Issue

Section

Articles