Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.wacana.2016.019.02.1Keywords:
hakekat dan realita pengaturan, tindak pidana, dan pornografiAbstract
Fokus isu dan / atau permasalahan pada analisis (a) hakekat pengaturan tindak pidana Pornografi di Indonesia; (b) realita putusan lembaga peradilan di Indonesia terhadap tindak pidana pornografi; dan (c) pengaturan tindak pidana pornografi dalam upaya penanggulangan pornografi diera siber di Indonesia. Penelitian dalam lingkup hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang undangan, kasus, dan konsep; bahan hukum dalam penelitian, antara lain Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia; Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan Convention on Cyber Crime Tahun 2001, Budapest – Hungaria; teknik pengumpulan bahan hukum melalui identifikasi dan klasifikasi ketentuan hukum pornografi siber serta mengkaji berbagai literatur terkait; dan analisis bahan hukum melalui substansi tentang pornografi siber serta asas asas hukum dan kebijakan hukum dalam peraturan perundang undangan. Hasil penelitian hukum normatif bermanfaat, baik teoritis untuk pengembangan dalam keilmuan hukum pidana (pornografi / pornografi siber) serta keilmuan terkait lainnya ataupun praktis untuk penegakan hukum pidana di bidang pornografi / pornografi siber (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga terkait lainnya).Downloads
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.

- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).