Penerapan Prinsip Good Governance Dan Pengaruhnya Terhadap Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah Studi pada Penyusunan RTRW Kabupaten Serdang Bedagai
Keywords:
good governance, penyusunan, rencana tata ruang wilayah, regresiAbstract
Penataan ruang yang berjalan selama ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan karena dalam penyusunan rencana tata ruang, prinsip keterbukaan, partisipasi, daya tanggap akuntabilitas, dan penegakan aturan hukum terhadap masyarakat masih rendah. Masyarakat belum ditempatkan pada posisi yang kuat dan partisipatif, sebagaimana yang diamanatkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Bab VIII pasal 65.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan sejauh mana prinsip good governance yang terdiri dari transparansi, partisipasi, daya tanggap, akuntabilitas, dan aturan hukum terhadap penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Serdang Bedagai, baik secara simultan maupun parsial. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, dengan pendekatan survei, dengan maksud penjelasan (ekspalanatory research). Data kuesioner yang diperoleh dari responden dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan (serentak) variabel transparansi, partisipasi, daya tanggap, akuntabilitas dan aturan hukum berpengaruh signifikan terhadap penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Serdang Bedagai dengan tingkat pengaruh kuat, dan kontribusi variabel bebas terhadap variabel terikat sebesar 83,3%. Akan tetapi secara parsial (masing-masing variabel) ditemukan bahwa tidak semua variabel bebas berpengaruh terhadap variabel terikat, dimana variabel transparansi, partisipasi dan aturan hukum berpengaruh, sedangkan variabel daya tanggap dan akuntabilitas tidak berpengaruh terhadap variabel terikat.Downloads
Published
2016-09-01
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.

- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).