Analisis Faktor-faktor Penyebab Keterlambatan Penetapan APBD Kabupaten Kudus

Authors

  • Subechan Subechan Program Magister Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya
  • Imam Hanafi Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya
  • Bambang Santoso Haryono Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya

Abstract

APBD memiliki peranan yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Keterlambatan dalam penetapan APBD akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, penetapan APBD Kabupaten Kudus selalu terlambat. Akibat keterlambatan penetapan APBD tersebut, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan menjadi tidak efektif dan efisien. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis exploratif untuk mengidentifikasi variabel-variabel permasalahan yang mempengaruhi penyusunan APBD Kabupaten Kudus, dan selanjutnya dilakukan analisis faktor dalam pendekatan kuantitatif untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus. Hasil penelitian didapatkan 5 faktor yang dapat menjelaskan penyebab keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 dengan varian sebesar 65,837 %, yaitu (1) Faktor Komitmen dan Kepentingan Eksekutif, (2) Faktor Koordinasi dan Komunikasi antara Eksekutif dan Legislatif, (3) Faktor Kompetensi dan Komitmen Legislatif, (4) Faktor Koordinasi dan Kompetensi SKPD, (5) Faktor Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan 34,163 % dijelaskan faktor lain selain kelima faktor tersebut. Kurangnya komitmen dalam mentaati jadwal penyusunan APBD, lebih mengutamakan kepentingan dalam pengalokasian anggaran, koordinasi dan komunikasi yang tidak baik, dan kurangnya kompetensi dalam penganggaran dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran menjadi penyebab keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus. Selain itu pemerintah pusat juga memberi andil dalam keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus yaitu keluarnya pedoman penyusunan APBD setiap tahun dengan berbagai ketentuan yang berubah di dalamnya serta keterlambatan penerbitan aturan tentang penggunaan dana-dana pusat yang bersifat specifik grant. Atas berbagai permasalahan tersebut maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi dan kapasitas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD, membina hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif, ada sangsi tegas apabila APBD ditetapkan terlambat, konsistensi aturan dalam penyusunan APBD, peraturan-peraturan terkait dana dari pemerintah atasan dikeluarkan tepat waktu, dan transparansi dalam proses penyusunan APBD, serta perlu disusun analisis standar belanja (ASB) untuk menilai kewajaran belanja.

Kata kunci: eksekutif, harmonis, legislatif, penetapan, transparansi.

Downloads

Published

2014-06-21

Issue

Section

Articles