Analisis Faktor-faktor Penyebab Keterlambatan Penetapan APBD Kabupaten Kudus
Abstract
APBD memiliki peranan yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Keterlambatan dalam penetapan APBD akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, penetapan APBD Kabupaten Kudus selalu terlambat. Akibat keterlambatan penetapan APBD tersebut, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan menjadi tidak efektif dan efisien. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis exploratif untuk mengidentifikasi variabel-variabel permasalahan yang mempengaruhi penyusunan APBD Kabupaten Kudus, dan selanjutnya dilakukan analisis faktor dalam pendekatan kuantitatif untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus. Hasil penelitian didapatkan 5 faktor yang dapat menjelaskan penyebab keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 dengan varian sebesar 65,837 %, yaitu (1) Faktor Komitmen dan Kepentingan Eksekutif, (2) Faktor Koordinasi dan Komunikasi antara Eksekutif dan Legislatif, (3) Faktor Kompetensi dan Komitmen Legislatif, (4) Faktor Koordinasi dan Kompetensi SKPD, (5) Faktor Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan 34,163 % dijelaskan faktor lain selain kelima faktor tersebut. Kurangnya komitmen dalam mentaati jadwal penyusunan APBD, lebih mengutamakan kepentingan dalam pengalokasian anggaran, koordinasi dan komunikasi yang tidak baik, dan kurangnya kompetensi dalam penganggaran dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran menjadi penyebab keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus. Selain itu pemerintah pusat juga memberi andil dalam keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Kudus yaitu keluarnya pedoman penyusunan APBD setiap tahun dengan berbagai ketentuan yang berubah di dalamnya serta keterlambatan penerbitan aturan tentang penggunaan dana-dana pusat yang bersifat specifik grant. Atas berbagai permasalahan tersebut maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi dan kapasitas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD, membina hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif, ada sangsi tegas apabila APBD ditetapkan terlambat, konsistensi aturan dalam penyusunan APBD, peraturan-peraturan terkait dana dari pemerintah atasan dikeluarkan tepat waktu, dan transparansi dalam proses penyusunan APBD, serta perlu disusun analisis standar belanja (ASB) untuk menilai kewajaran belanja.
Kata kunci: eksekutif, harmonis, legislatif, penetapan, transparansi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.

- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).