Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Pemilikan Tanah Di Indonesia
Abstract
Badan hukum asing adalah merupakan salah satu subyek hukum yang sah di Indonesia, sehingga badan hukum asing diperkenankan untuk mendirikan Perseroan di Indonesia. Kedudukan badan hukum asing dalam pemilikan tanah di Indonesia adalah dengan menjadi pemegang hak pakai dan hak sewa. Kedudukan badan hukum asing dalam pembagian badan hukum di Indonesia adalah termasuk badan hukum privat dan publik, dengan alasan yaitu secara eksplisit dinyatakan bahwa badan hukum asing dapat memiliki modal yaitu berupa modal asing untuk berinventasi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan boleh menjadi pendiri perseroan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini masuk dalam kategori badan hukum privat dan Hak pakai dapat diberikan kepada badan perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan. Hal ini masuk dalam kategori badan hukum publik.
Kata kunci: badan hukum asing, tanah, indonesiaDownloads
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.

- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).