Perencanaan Pemerintah Kabupaten Kudus Dalam Mempersiapkan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah

Authors

  • Vitriana Masfita
  • Agus Suryono
  • Ratih Nurpratiwi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Pusat mengalihkan kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan kepada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan segala keperluan agar proses pengalihan ini berjalan dengan lancar.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis (1) rencana pemerintah Kabupaten Kudus dalam persiapan pengambilalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi persiapan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan.

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan data-data kualitatif berupa kata-kata, tindakan dan dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah interview dengan Kepala DPPKD Kabupaten Kudus beserta Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Staff, observasi partisipasi di DPPKD Kabupaten Kudus, dan studi dokumentasi dokumen kedinasan di DPPKD Kabupaten Kudus. Data diperoleh melalui Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman.

Hasil Penelitian: (1) Pemerintah Kabupaten kudus berencana untuk mempersiapkan Sarana dan Prasarana yang meliputi penyediaan ruang pelayanan, ruang server dan pengolahan data, pengadaan perlengkapan gedung kantor, pengadaan software dan hardware komputer, pengadaan barang cetakan; membentuk UPT Pelayananan Pajak Daerah; mempersiapkan personel dibidang IT, pelayanan pajak daerah, administrasi pajak daerah; membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait Pajak Bumi dan Bangunan; menyiapkan SOP; menjalin kerjasama dengan KPP Pratama dan Bank Jateng; membuka rekening PBB P2 di Bank Jateng.  (2) Faktor pendukung dari proses perencanaan Pemerintah Kabupaten Kudus adalah: tersedianya dana atau pembiayaan, partisipasi SKPD terkait, serta partisipasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Bank Jateng. Sementara faktor penghambat adalah tidak adanya dokumen rencana, tidak ada tim pengalihan PBB P2 dan pembagian tugas yang tidak merata, serta kurang intensifnya koordinasi dan komunikasi.

Kata Kunci: Proses Perencanaan, Rencana, Pengalihan PBB P2

Downloads

Published

2013-06-07

Issue

Section

Articles