Perencanaan Pemerintah Kabupaten Kudus Dalam Mempersiapkan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Pusat mengalihkan kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan kepada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan segala keperluan agar proses pengalihan ini berjalan dengan lancar.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis (1) rencana pemerintah Kabupaten Kudus dalam persiapan pengambilalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi persiapan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan data-data kualitatif berupa kata-kata, tindakan dan dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah interview dengan Kepala DPPKD Kabupaten Kudus beserta Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Staff, observasi partisipasi di DPPKD Kabupaten Kudus, dan studi dokumentasi dokumen kedinasan di DPPKD Kabupaten Kudus. Data diperoleh melalui Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman.
Hasil Penelitian: (1) Pemerintah Kabupaten kudus berencana untuk mempersiapkan Sarana dan Prasarana yang meliputi penyediaan ruang pelayanan, ruang server dan pengolahan data, pengadaan perlengkapan gedung kantor, pengadaan software dan hardware komputer, pengadaan barang cetakan; membentuk UPT Pelayananan Pajak Daerah; mempersiapkan personel dibidang IT, pelayanan pajak daerah, administrasi pajak daerah; membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait Pajak Bumi dan Bangunan; menyiapkan SOP; menjalin kerjasama dengan KPP Pratama dan Bank Jateng; membuka rekening PBB P2 di Bank Jateng. Â (2) Faktor pendukung dari proses perencanaan Pemerintah Kabupaten Kudus adalah: tersedianya dana atau pembiayaan, partisipasi SKPD terkait, serta partisipasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Bank Jateng. Sementara faktor penghambat adalah tidak adanya dokumen rencana, tidak ada tim pengalihan PBB P2 dan pembagian tugas yang tidak merata, serta kurang intensifnya koordinasi dan komunikasi.
Kata Kunci: Proses Perencanaan, Rencana, Pengalihan PBB P2
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.

- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).