IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Abstract
ABSTRAKS
Â
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis data mengunakan metode analisis Miles dan Huberman, dengan melalui tiga prosedur yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/verifikasi. Sedangkan keabsahan menggunakan teknik berdasarkan atas kriteria derajat kepercayaan, keteralihan, ketergantungan, dan kepastian suatu data.
Tuntutan menghadapi implementasi Otonomi Daerah mengandung arti pentingnya Pemerintah Daerah memperhatikan kemampuan “self suporting†dalam bidang keuangan. Sumber pendapatan daerah tidak hanya di peroleh dari Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga berupa pemberian bagi hasil dari penerimaan Pemerintah Pusat. Diantara sumber penerimaan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, diantaranya dijelaskan bahwa sumber penerimaan daerah dalam penyelenggaraan desentralisasi berasal dari dana perimbangan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan disamping pemberian Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus.
Langkah Implementasi dari pelaksanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut dilakukan Departemen Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sedang Pemerintah daerah menerima pelimpahan penagihan pada Sektor Perkotaan dan Sektor Pedesaan. Meskipun telah ada pelimpahan kewenangan kepada daerah, akan tetapi pelimpahan kewenangan tersebut terbatas pada mekanisme penagihan saja, sedang implementor yang menyangkut masalah administrasi masih berada pada Kantor Pelayan Pajak Bumi dan Bangunan.
Kondisi demikian ini ditambah dengan kurangnya koordinasi antara unit organisasi pelaksana menyebabkan setiap tahun terjadi tunggakan. Sebagai sandaran teoritik utama untuk mendiskripsikan serta menganalisis hambatan-hambatan implementasi kebijakan publik (dalam hal ini pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ) mengunakan model proses implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn sebagai mana disetir Abdul Wahab (1997).
Pertimbangan menggunakan model tersebut diatas adalah (1) Kompleksnya masalah yang dihadapi, (2) Dapat mengetahui tingkat efektivitas mekanisme kontrol pada tiap jenjang struktural, (3) Dapat mengetahui keterkaitan masing-masing orang dalam organisasi.
Â
Hambatan-hambatan yang dihadapi Pemerintah Kota adalah : (1) masalah kewenangan dari instansi/lembaga Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Pemerintah Kota; (2) koordinasi antar instansi terkait yang kurang intensif; (3) motivasi dalam bentuk insentif bagi petugas pemungut. Selanjutnya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, maka solusi yang diambil Pemerintah Kota dalam mewujudkan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip-prinsip good govermance, mengambil langkah-langkah: (1) mengubah pola pikir, membangkitkan kesadaran dan komitmen serta menyamakan persepsi bagi pemerintah daerah dan semua komponen masyarakat tentang Otonomi Daerah; (2) merumuskan visi dan misi daerah; (3) memberikan kontribusi pengembangan kemampuan pemerintah daerah agar memiliki kinerja tinggi, efisien dan efektif; (4) memanfaatkan kemampuan dan potensinya guna mendorong pertumbuhan sektor swasta dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kemandirian daerah
Selanjutnya, berpegang pada proses implementasi kebijakan dari model yang dikembangkan Van Meter dan Van Horn, yang diaplikasikan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan menghasilkan kinerja kebijakan: (1) kinerja kebijakan berprestasi sedang, terbukti setiap tahun masih terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan; (2) tidak ada penegakan hukum atas wajib pajak yang menunggak (law enforcement).
Â
Kata kunci:Â pajak bumi dan bangunan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.

- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).