Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Pemilikan Tanah Di Indonesia

Authors

  • Iwan Permadi Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang

Abstract

Badan hukum asing adalah merupakan salah satu subyek hukum yang sah di Indonesia, sehingga badan hukum asing diperkenankan untuk mendirikan Perseroan di Indonesia.  Kedudukan badan hukum asing dalam pemilikan tanah di Indonesia adalah dengan menjadi pemegang hak pakai dan hak sewa. Kedudukan badan hukum asing dalam pembagian badan hukum di Indonesia adalah termasuk badan hukum privat dan publik, dengan alasan yaitu secara eksplisit dinyatakan bahwa badan hukum asing dapat memiliki modal yaitu berupa modal asing untuk berinventasi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan boleh menjadi pendiri perseroan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini masuk dalam kategori badan hukum privat dan Hak pakai dapat diberikan kepada badan perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan. Hal ini masuk dalam kategori badan hukum publik.

Kata kunci: badan hukum asing, tanah, indonesia

Downloads

Issue

Section

Articles